Kebijakan kampus independen, pemisahan universitas atau umpan balik?

Sebagai lembaga pendidikan menengah, perguruan tinggi memiliki tugas mempersiapkan siswa untuk kualifikasi akademik dan profesional.

Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang mengatakan, perguruan tinggi setidaknya memiliki tiga kewajiban. Pertama, untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi ganda, yaitu lulusan perguruan tinggi harus bekerja dan berkarir atau tidak menganggur.

“Lulusan perguruan tinggi harus menjadi panutan dalam berbagai kebajikan dan keutamaan

, seperti: B. Pengetahuan, keterampilan, sikap tangguh, kejujuran, bebas dari korupsi, pembelajaran dan kontribusinya untuk pengembangan lebih lanjut diri, keluarga, dan masyarakat, ”kata Mangadar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (26 November 2020).

Kedua, penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut Mangadar, lulusan perguruan tinggi harus mampu memecahkan dan mengatasi berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran dan pelanggaran hukum.

Ketiga, perguruan tinggi harus mampu bersaing dengan perguruan tinggi asing dan berada di peringkat internasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Tidak bisa melakukan pekerjaan

Sayangnya, menurut Mangadar, perguruan tinggi tidak mampu memenuhi kewajiban dan kewajiban

tersebut. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya lulusan perguruan tinggi yang menganggur dan rendahnya peringkat perguruan tinggi Indonesia dalam pemeringkatan global.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

“(Kemudian) para pelaku pelanggaran hukum, khususnya korupsi, kebanyakan lulusan perguruan tinggi dan segudang masalah masyarakat yang belum terselesaikan,” kata Mangadar.

Selain itu, menurut Mangadar, juga ada beberapa kecenderungan perguruan tinggi di Indonesia yang bertentangan dengan tugasnya. Misalnya kecenderungan komersialisasi dan tingginya biaya pendidikan.

Selain itu, universitas cenderung lebih eksklusif sehingga terkesan hanya dapat diakses oleh orang-orang

yang efisien secara ekonomi atau orang-orang yang tinggal di perkotaan.

Kemudian, Mangadar menambahkan, universitas terlalu berkelas dunia dan tidak mengakar dalam konteks masyarakat lokal. Konteks yang dimaksud dalam konteks ilmiah memiliki karakter kebenaran universal, seperti bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Lebih kepada mengatasi masalah sosial lokal dan mengangkat potensi lokal ke level global, baik itu sumber daya alam maupun kearifan lokal,” jelasnya.

Antara decoupling dan recoupling

Mangadar juga mengatakan, untuk mengatasi kelembaman dan ketidakfleksibelan program studi pendidikan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Kebijakan Mandiri Belajar dan Kampus Mandiri (MBKM).

Hal ini mengatur bahwa kampus memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program gelar selama 3 semester. Dengan begitu, mahasiswa bisa keluar dari stagnasi akibat kampus yang tidak fleksibel.

Menurut Mangadar, langkah ini merupakan cara Kemendikbud untuk mendesain ulang program studi dan universitas serta memisahkannya dari kemapanan sistemik. Masalah kesenjangan antara universitas dan bisnis dan industri juga dapat diatasi.

Namun, program MBKM sejauh ini hanya merupakan tawaran bagi mahasiswa dan tidak wajib dilaksanakan. Memang, jika diwajibkan bagi siswa, perubahan radikal dan mendalam akan segera terjadi.

Dengan MBKM, lulusan perguruan tinggi seharusnya tidak lagi terjerumus ke dunia kerja karena mereka sudah mendapatkan pengalaman melalui magang atau magang di industri selama studi mereka.

LIHAT JUGA :

indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id

Rate this post